Masih ingatkah anda dengan kasus aborsi yang mencuat dan viral pada akhir tahun lalu dengan korban bernama Novia yang ditemukan tewas tak bernyawa oleh warga setempat tepat di makam ayahnya yang berada di tempat pemakaman umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12). Mantan pelajar di Universitas brawijaya Malang ini Meregang nyawa setelah melakukan bunuh diri setelah meminum racun Potasium akibat diduga depresi terkait permasalahan cintanya dengan sang kekasih yang bernama Bripda Randy. Bripda Randy adalah orang yang tega menyuruh Novia untuk mengugurkan kandunganya setelah hamil diluar nikah dan melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Akhirnya setelah kasus ini mencuat, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) di tangkap dan ditetapkan menjadi tersangka dan di vonis 2 tahun penjara atas kasus aborsi tersebut. Sanksi terhadap polisi yang telah dinonaktifkan itu ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa, yakni selama 3,5 tahun penjara.
Dalam sidang putusan tersebut yang dibacakan secara bergantian, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan bahwa mantan Bripda Polres Pasuruan tersebut memang terbukti dan dinyatakan bersalah karena telah dengan sengaja mematikan dan menggugurkan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, akibatnya ia didakwa dengan dakwaan pasal 348 ayat 1 KUHP.

Namun yang kemudian menjadi perbincangan hangat di dunia maya adalah dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan Bripda Randy adalah karena sikap sopan santunnya dan belum terjerat kasus hukum yang lain sehingga majelis hakim meringankan hukuman terdakwa menjadi 2 tahun dan lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman salama 3,5 tahun penjara.

Beragam komentar dan pendapat dari netizen pun langsung bertebaran seperti:
“ Si paling sopan”
“yaelah karena sopan, yakali kan gak mungkin terdakwa tendang kepala pak Hakim”
“ Dan terjadi lagi karena ‘SOPAN’ “
“lucunya hukum di negeri ini, karena sopan hukuman jadi ringan”
Terlepasa dari hal itu ,Bagaimana pendapat anda? Adilkah hukuman seperti ini ?